UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA
Pasal 27 berbunyi :
Kecuali atas izin
Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan
dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
Pada pasal
72 di jelasakan ketentuan pidananya :
Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
Celah dari UU tentang hak cipta pasal
27:
Bagi pihak-pihak yang tidak disebut tetapi terkait
dalam perusakan suatu ciptaan tidak bisa dikenakan pidana karna di pasal
tersebut tidak dijelaskan tentang pidana bagi pihak yang terkait.
Solusinya :
Lebih memperjelas siapa saja yang dapat dikenakan
pidana jika mendapat pasal 27 tersebut karna celah tersebut dapat di manfaatkan
bagi oknum yang berniat jahat atau licik. Bisa saja
dilain sisi ada pihak yang merasa dirugikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar