Jumat, 03 Mei 2013

UNDANG-UNDANG HAK CIPTA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA
Pasal 27 berbunyi :
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.

Pada pasal 72 di jelasakan ketentuan pidananya :
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
Celah dari UU tentang hak cipta pasal 27:
Bagi pihak-pihak yang tidak disebut tetapi terkait dalam perusakan suatu ciptaan tidak bisa dikenakan pidana karna di pasal tersebut tidak dijelaskan tentang pidana bagi pihak yang terkait.
Solusinya :
Lebih memperjelas siapa saja yang dapat dikenakan pidana jika mendapat pasal 27 tersebut karna celah tersebut dapat di manfaatkan bagi oknum yang berniat jahat atau licik. Bisa saja dilain sisi ada pihak yang merasa dirugikan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar