Jumat, 03 Mei 2013

UNDANG-UNDANG HAK CIPTA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA
Pasal 27 berbunyi :
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.

Pada pasal 72 di jelasakan ketentuan pidananya :
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
Celah dari UU tentang hak cipta pasal 27:
Bagi pihak-pihak yang tidak disebut tetapi terkait dalam perusakan suatu ciptaan tidak bisa dikenakan pidana karna di pasal tersebut tidak dijelaskan tentang pidana bagi pihak yang terkait.
Solusinya :
Lebih memperjelas siapa saja yang dapat dikenakan pidana jika mendapat pasal 27 tersebut karna celah tersebut dapat di manfaatkan bagi oknum yang berniat jahat atau licik. Bisa saja dilain sisi ada pihak yang merasa dirugikan.



pengetahuan tambahan tidak termasuk tugas keahlian yang banyak diperlukan dalam bidang IT


Dalam dunia IT, apa keahlian yang akan paling banyak dibutuhkan dalam setahun ke depan? Sebuah pertanyaan yang penting untuk kita ketahui jawabannya di minggu pertama 2013 ini.
Beberapa survei telah dilakukan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Di antaranya adalah yang dilakukan oleh Forecast Survei kepada 334 eksekutif IT sebagai respondennya. Hasilnya didapati bahwa 33% dari mereka berencana untuk melakukan perekrutan tenaga kerja baru di tahun 2013. Bidang keahlian yang akan paling banyak dibutuhkan adalah :
  1. Programming and Application Development
  2. Project Management
  3. Help Desk/Technical Support
  4. Security
  5. Business Intelligence/Analytics
  6. Cloud/SaaS
  7. Virtualization
  8. Networking
  9. Mobile Applications and Device Management
  10. Data Center
Dengan pendekatan yang berbeda, Trainsignal juga melakukan hal serupa. Survei dilakukan kepada profesional IT yang duduk pada posisi manajerial di berbagai perusahaan global. Data yang diperoleh adalah kebutuhan akan keahlian sebagai berikut :
  1. Software Development
  2. Mobile Development
  3. Web Development
  4. Information Security
  5. Cloud/SaaS
  6. Network Management
  7. Service Management
  8. Virtualization
  9. Extract, Transform and Load
  10. Business Intelligence
Sebagai tambahan, ada baiknya untuk juga melihat informasi yang dipublikasikan oleh Forbes. Meskipun tidak spesifik membahas dunia IT, tetapi menariknya data dari Forbes menunjukkan IT sebagai bidang keahlian yang dominan dibutuhkan oleh bisnis. Berikut adalah daftar peringkat yang diberikan Forbes :
  1. Software Developers (Applications and Systems Software)
  2. Accountants and Auditors
  3. Market Research Analysts and Marketing Specialists
  4. Computer Systems Analysts
  5. Human Resources, Training and Labor Relations Specialists
  6. Network and Computer Systems Administrators
  7. Sales Representatives (Wholesale and Manufacturing, Technical and Scientific)
  8. Information Security Analysts, Web Developers and Computer Network Architects
  9. Mechanical Engineers
  10. Industrial Engineers
Untuk sukses berkompetisi di dunia kerja, bijaknya apa pun yang kita tekuni atau pelajari saat ini masuk dalam daftar yang disebutkan di atas. Hindari menghabiskan waktu dan dana untuk mempelajari sesuatu yang tidak sesuai dengan kebutuhan industri. Semoga bermanfaat...

Rabu, 01 Mei 2013

Etika profesi IT



Sering kita menyebut kata etika, tapi tau ga sih arti dari kata etika itu apa????  Etika itu berasal dari kata ethos (bahasa yunani) yang berarti karatker,  watak kesusilaan atau adat.
Sedangkan profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan keahlian seseorang. setelah kita memahami arti dari 2 kata tersebut berarti kita sudah bisa menyimpulkan bahwa etika profesi  adalah etika moral yang sengaja di ciptakan untuk kebaikan jalannya profesi yang bersangkutan, karena setiap profesi mempunyai identitas, sifat ciri dan standar profesi masing – masing.
                Dalam setiap profesi pasti terdapat kode etik profesi. Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru, ataupun calon anggota kelompok profesi. Kode etik profesi telah menentukan standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana profesional menjalankan kewajibannya. Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak.
                Kode etik profesi ini sangat penting dalam dunia pekerjaan mengingat fungsi dari kode etik ini sebagai sarana control social dan pencegah kesalahpahaman dan konflik dalam bekerja. Prinsip dasar di dalam kode etika profesi adalah sebagai berikut:
1. Prinsip Standar Teknis, profesi dilakukan sesuai keahlian
2. Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
3. Prinsip Tanggungjawab, profesi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional
4. Prinsip Kepentingan Publik, menghormati kepentingan publik
5. Prinsip Integritas, menjunjung tinggi nilai tanggung jawab professional
6. Prinsip Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
7. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
8. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan
buruknya prilaku manusia :

*ETIKA DESKRIPTIF dan ETIKA NORMATIF,

DESKRIPTIF: yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis,
NORMATIF: yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap,


:
KESIMPULAN : inti dari pada etika profesi adalah bagaimana cara kita bisa menjalankan pekerjaan kita secara professional agar kita bisa diterima oleh masyarakat. Professional bukan hanya dalam bidang pekerjaannya saja tapi jga cara bertingkah laku kita.  Pada etika profesi pekerja profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan pekerjaannya.



 sumber :
1.http://202.91.15.14/upload/files/1830_PENTINGNYA_ETIKA_PROFESI.pdf

2. berbagai sumber dan sedikit direvisi