Selasa, 18 November 2014

Perkembangan Hacker dan Cracker

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Banyak sekali kejahatan computer yang kita temui hampir setiap harinya mungkin kita bisa menemui kejahatan computer baik sadar maupun tidak sadarnya diri ini, hal yang perlu di garis bawahi dalam hal ini adalah bahwa kejahatan computer ini seperti masalah Piracy (pembajakan), hacking, cracking, phishing, Spyware dll.
Dalam hal kejahatan computer ini banyak juga pihak berprofesi sebagai seorang yang berada di lingkungan IT bisa menyalahgukan profesinya tersebut sehingga melanggar suatu kode etik profesi, mereka bisa mencuri uang, data-data penting, password yang tentu saja melalui sarana computer yang biasa di sebut hacker.
Maka dari itu masalah keamanan menjadi sangat penting disini karena tanpa pengamanan yang kuat bukan hal yang tidak mungkin data-data yang kita miliki bisa berpindah tangan kepada orang lain, sering sekali suatu system jaringan yang berorientasi internet memiliki lubang kelemahan, nah apa bila lubang itu tidak di tutup maka sang pencuri bisa masuk dari lubang tersebut, telah banyak sekali pencurian data yang terjadi . masalah ini masuk dalam kejahatan computer yang biasa di sebut kejahatan komputer.
Kadang saat surfing di dunia maya ini, kita menemukan kesalahan dalam sebuah artikel atau tulisan tentang dua kata yang mungkin sedikit asing bagi sebagian orang. Sehingga memunculkan kesalahan dalam memahami dan memaksudkan apa yang ingin penulis sampaikan. Yaitu Hacker dan Cracker. Kegiatannya disebut Hacking dan Cracking. Ini adalah dua kata ‘peaku/fa’il’ dan kegiatan yang berbeda.
Sesuai dengan permasalahan di atas, maka untuk itu kami sangat tertarik untuk membahasnya dalam tugas yang berjudul : “Pengertian Hacker dan Cracker dengan aplikasi Website.”

1.2 Maksud dan Tujuan
• Agar pembaca terkhusus buat penulis mengetahui lebih jauh tentang kejahatan computer yang di sebut cybercrime dan cyberlaw lebih detile tentang hacker dan cracker, pengetahuan yang tercatat dalam kebijakan hukum.
• Memperluas wawasan tentang pengertian Hacker dan Cracker
• Mengetahui pengertian dan perbedaan Hacker dan Cracker
• Sebagai salah satu syarat tugas pengganti UAS mata kuliah “Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi” pada Akademik Manajemen Informatika.

1.3 Rumusan Masalah
1. Mengartikan Hacker dan Cracker dalam kehidupan sehari-hari menurut masyarakat umum.
2. Sejarah tentan
3. Ciri-ciri Hacker dan Cracker
4. Tool-tool Hacker dan Cracker
5. Perbedaan Hacker dan Cracker
6. Kode etik Hacker dan Cracker
7. Penanggulangan Hacker dan Cracker
8. Hacker dan Cracker menurut para ahli dan hukum
1.4 Ruang Lingkup
Kejahatan di internet ini populer dengan nama cybercrime. Adanya cybercrime akan menjadi dampak buruk bagi kemajuan dan perkembangan negara kita serta di dunia pada umumumnya. Saat ini, internet telah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari sebagai salah satu wahana komunikasi, maka dari itu makalah ini menjelaskan tentang hacker dan cracker, dari sudut pengertian, perbedaan, dampak dan pencegahannya.

1.5 Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam makalah ini adalah menggunakan metode deskriptif melalui studi pustaka yakni dengan menggunakan internet sebagai sumber yang dibahas.



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Etika
Kode Etik adalah norma atau azas yang di terima suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat atau pun di tempat kerja, sedangkan etika computer diartikan sebagai ilmu bidang yang tidak terkait secara khusus dengan teori ahli filsafat manapun dan kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan masalah etis.

2.2 Pengertian cybercrime
Cybercrime adalah tindak kriminal yang di lakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama, cybercrime merupakan kejahatan yang memfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.

2.3 Kategori Cybercrime adalah :
• Cyberpiracy adalah Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer.
• Cybertrespass adalah Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan Website yang di-protect dengan password.
• Cybervandalism adalah Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan Menghancurkan data di computer.

2.4 Jenis-jenis cybercrime
• Unauthorized Access to Computer System and Service Merupakan Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup ke dalam suatu system jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
• Illegal Contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
• Cyber Sabotage and Extortion Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau system jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

2.5 Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cybercrime (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyber law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini .

2.6 Berikut fungsi dari adanya urgensi pengaturan cyberlaw di Indonesia
• Untuk Kepastian Hukum
• Untuk mengantisipasi implikasi-implikasi yang timbul akibat pemanfaatan TI.
• Adanya variable global, yaitu persaingan bebas dan pasar terbuka.

2.7 Pengertian Hacker dan Cracker
a. Hacker
Istilah Hacker adalah hal yang tidak asing, terutama bagi mereka yang berada di bidang teknologi informasi. Hacker menurut orang awam identic dengan pelanggar hukum yang melakukan kejahatan didunia maya misalnya pembobolan rekening bank secara online, mengambil data-data pribadi yang rahasia atau kejahatan lainnya yang berhubungan dengan dunia teknologi informasi. Padahal itu adalah sebutan yang salah. Hal ini diperparah dengan gambaran dalam film-film yang menyatakan bahwa seorang hacker melakukan kejahatannya dengan menyusup kepada computer orang lain dan melakukan apapun yang ia sukai.
Hacker sendiri adalah orang yang bekerja untuk mengembangkan program-program computer, baik secara independen maupun dipekerjakan pada suatu perusahaan. Tugas hacker adalah mencari kelemahan dari suatu system yang dibangun oleh programmer sehingga program atau aplikasi yang dibuat biasa menjadi lebih baik.
Hacker juga bisa diartikan sebagai sebutan untuk mereka yang memberikan seumbangan bermanfaat untuk dunia jaringan dan system operasi. Membuat teknologi internet semakin maju karena hacker menggunakan keahliannya dalam hal computer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan system keamanan dalam sebuah system computer ataupun dalam sebuah software, membuat gairah bekerja seorang administrator kembali hidup karena hacker membantu administrator untuk mempertkuat jaringan mereka.
Hacker yang dalam bahasa Indonesianya disebut peretas adalah orang yang mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bias membuat, memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi system yang terdapat disebuah perangkat seperti perangkat lunak computer dan perangkat keras computer seperti program computer, administrasi dan hal-hal lainnya terutama keamanan (Wikipedia, 2009).

 Ada beberapa pendapat pengertian HACKER yaitu:
1. Menurut orang awam
2. Middle IT
3. Highly IT

1. Orang Awam
Hacker adalah orang yang merusak sebuah sistem
Hacker adalah orang yang mencuri data milik orang lain melalui jaringan internet.
Hacker adalah mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu system atau situs.
2. Middle IT
Hacker adalah Sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan komputer, membuat program kecil dan memberikannya dengan orang-orang diinternet.
3. Highly IT
Hacker merupakan golongan profesional komputer atau IT, mereka terdiri dari jurutera komputer, pengatur cara dan sebagainya yang memiliki pengetahuan tinggi dalam suatu sistem komputer. Hacker mempunyai minat serta pengetahuan yang mendalam dalam dunia IT sehingga berupaya untuk mengenal secara pasti kelemahan suatu sistem dengan melakukan uji coba terhadap suatu sistem tersebut. Namun, para hacker tidak akan melakukan sembarang kerusakkan terhadap suatu sistem dan hal itu merupakan etika seorang hacker.

b. Cracker
Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan system dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari system yang dimasuki seperti : pencurian data, penghapusan dan banyak yang lainnya. Para cracker muda ini umumnya melakukan cracking untuk meningkatkan kemampuan / menggunakan sumber daya di jaringan untuk menyempurnakan sebuah system sedangkan seorang cracker lebih bersifat destruktif. Umumnya cracker melakukan cracking untuk menggunakan sumber daya di sebuah system untuk kepentingan sendiri.
Cracker juga adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke system orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan computer, mem-bypass password atau lisensi program computer, secara sengaja melawan keamanan computer, men-deface ( merubah halaman muka web ) milik orang lain bahkan sehingga men-delete data orang lain, mencuri data.
Seorang cracker dapat melakukan penetrasi ke dalam system dan melakukan pengrusakan. Ada banyak cara yang biasanya digunakan untuk melakukan penetrasi antara lain : IP Spoofing (pemalsuan alamat IP), FTP Attack dll. Hacker sejati menyebut orang-orang ini ‘cracker’ dan tidak suka bergaul dengan mereka. Hacker sejati memandang cracker sebagai orang malas dan tidak bertanggung jawab dan tidak terlalu cerdas.
Seorang cracker tentu saja mempunyai suatu alasan ketika dia memulai aksinya, banyak hal yang bisa menjadi sebab seseorang melakukan suatu tindakan yang biasa di sebut cracker, diantaranya adalah :
1. Profit, mencari keuntungan dari imbalan orang lain
2. Spite, kecewa, balas dendam
3. Politics, alasan politik
4. Stupidity, curiousity, mencari perhatian
5. Sport, petualangan

BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Kejahatan Komputer
Secara garis besar kejahatan computer yang penulis dapat sajikan menurut pencarian dari berbagai sumber adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara illegal yang dapat merugiakan diri sendiri atau orang lain baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini.Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
Komputer memiliki banyak dampak yang menguntungkan dalam masyarakat ketika digunakan untuk menyelesaikan masalah kemanusiaan dan sosial.Aplikasi sosial yang dapat digunakan dalam komputer seperti diagnosa kedokteran, CAT, rencana program pemerintahan, kontrol kualitas dan pelaksanaan undang-undang.Komputer bisa digunakan untuk mengontrol kejahatan melalui bermacam-macam pelaksanaan undang-undang atau hukum yang mengizinkan penegak hokum untuk mengidentifikasi dan bertindak cepatuntuk bukti dari kejahatan.
Computer abuse merupakan tindakan sengaja dengan melibatkan komputer dimana satu pelaku kejahatan atau lebih dapat memperoleh keuntungan atau korban ( satu atau lebih ) dapat menderita kerugian.
Computer crime merupakan tindakan melanggar hukum di mana pengetahuan tentang komputer sangat penting agar pelaksanaannya berjalan dengan baik. Computer related crime adalah kejahatan yang berkaitan dengan komputer tidak terbatas pada kejahatan bisnis, kerah putih atau ekonomi. Kejahatan itu mencakup kejahatan yang menghancurkan komputer atau isinya atau membahayakan kehidupan dan kesejahteraan manusia karena semua tergantung apakah komputer dapat bekerja dengan benar atau tidak.

Contoh – contoh kejahatan komputer
1. Pencurian uang
2. Virus computer
3. Layanan pencurian
4. Pencurian data dalam program
5. Memperbanyak program
6. Mengubah data
7. Pengrusakan program
8. Pengrusakan data
9. Pelanggaran terhadap kebebasan
10. Pelanggaran trhadap undang – undang atau hukun internasional

3.2 Sejarah Hacker dan Cracker
Terminologi hacker muncul pada awal tahun 1960-an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi komputer dan mereka berkutat dengan sejumlah computer mainframe. Kata Hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang computer dan mampu membuat program computer yang lebih baik ketimbang yang telah dirancang bersama.
Kemudian pada tahun 1983, istilah hacker berubah menjadi negative. Pasalnya, pada tahun tersebut untuk pertama kalinya FBI menangkap kelompok criminal computer The 414s yang berbasis di Milwaukee AS. 414 merupakan kode area local mereka. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut dinyatakan bersalah atas pembobolan 60 buah computer, dari computer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga computer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Satu dari pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
Kemudian pada perkembangan selanjutnya muncul kelompok lain yang menyebut-nyebut diri hacker, padahal bukan. Mereka ini (terutama para pria dewasa) yang mendapat kepuasan lewat membobol computer dan mengakali telepon (phreaking). Hacker sejati menyebut orang-orang ini ‘cracker’ dan tidak suka bergaul dengan mereka. Hacker sejati memandang Cracker sebagai orang malas, tidak bertanggung jawab, dan tidak terlalu cerdas. Hacker sejati tidak setuju jika dikatakan bahwa dengan menyerobos keamanan sesorang telah menjadi hacker. Para Hacker mengadakan pertemuan setiap setahun sekali yaitu diadakan setiap pertengahan bulan Juli di Las vegas. Ajang pertemuan hacker terbesar di dunia tersebut dinamakan Def Con. Acara Def Con tersebut lebih kepada ajang pertukaran informasi dan teknologi yang berkaitn dengan aktivitas hacking.
Perkembangan komunitas hacker di Indonesia sendiri semakin kian marak, beberapa komunitas hacker legendaris Indonesia bermunculan seperti hackerlink, anti-hackerlink, kecoa elektronik, echo dan pada saat ini komunitas hacker terbesar di Indonesia terpusat di jasakom yang mempunyai 13.000 anggota.
Di era keemasan para hacker sekitar tahun 1999-2000, kelompok hacker legendaris Indonesia adalah Antihackerlink. Puluhan situs di Internet, lokal maupun luar negeri, pernah diobok-obok oleh kelompok ini. Wenas Agusetiawan, yang kerap menggunakan nickname hC- (hantu Crew) kalau sedang melakukan chatting dan juga pendiri kelompok ini, bahkan belum berusia 17 tahun ketika pada pertengahan 2000 dirinya tertangkap basah oleh kepolisian Singapura, ketika tengah melakukan hacking ke sebuah jaringam komputer di Singapura melalui apartemennya di daerah Toa Payoh – Singapura.

 Penggolongan Hacker
1. Recreational Hacker
yaitu kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan sistem sekuritas suatu perusahaan.
2. Criminal Minded Hackers,
yaitu pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase dan pengrusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan dengan bantuan orang dalam.
3. Political Hackers, yaitu aktifis politis yang melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan mendiskreditkan lawannya.

 Tingkatan Hacker
Hacker juga mempunyai tingkatan-tingkatan, tiap tingkatan di bedakan dengan kemampuan dan ilmu yang dimiliki sang hacker :
1. Elite
Seseorang yang mengerti sistem operasi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi & menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrogramman setiap harinya, effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai ‘suhu’.
2. Semi Elite
Seseorang lebih muda dari golongan elite, mempunyai kemampuan & pengetahuan luas tentang komputer, mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya), kemampuan programnya cukup untuk mengubah program eksploit.
3. Developed Kiddie
Biasanya umurnya masih muda (ABG) & masih sekolah, mereka membaca tentang metoda hacking & caranya di berbagai kesempatan, mencoba berbagai sistem sampai akhirnya berhasil & memproklamirkan kemenangan ke lainnya, umumnya masih menggunakan Grafik User Interface (GUI) & baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi
4. Script Kiddie
Sama halnya seperti developed kiddie dan juga seperti Lamers, mereka hanya mempunyai pengetahuan teknis networking yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan trojan untuk menakuti & menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet.
5. Lamers
Lamers tidak mempunyai pengalaman & pengetahuan tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker, penggunaan komputer mereka terutama untuk main game, IRC, tukar menukar software prirate, mencuri kartu kredit, melakukan hacking dengan menggunakan software trojan, nuke & DoS, suka menyombongkan diri melalui IRC channel, dan sebagainya. Karena banyak kekurangannya untuk mencapai elite, dalam perkembangannya mereka hanya akan sampai level developed kiddie atau script kiddie saja.

 Beberapa Jenis Hacker
Dalam hal ini ada beberapa jenis hacker, di antaranya adalah:
1. Social Hacking
yang perlu diketahui : informasi tentang system apa yang dipergunakan oleh server, siapa pemilik server, siapa Admin yang mengelola server, koneksi yang dipergunakan jenis apa lalu bagaimana server itu tersambung internet, mempergunakan koneksi siapa lalu informasi apa saja yang disediakan oleh server tersebut, apakah server tersebut juga tersambung dengan LAN di sebuah organisasi dan informasi lainnya.
2. Technical Hacking
merupakan tindakan teknis untuk melakukan penyusupan ke dalam system, baik dengan alat bantu (tool) atau dengan mempergunakan fasilitas system itu sendiri yang dipergunakan untuk menyerang kelemahan (lubang keamanan) yang terdapat dalam system atau service. Inti dari kegiatan ini adalah mendapatkan akses penuh kedalam system dengan cara apapun dan bagaimana pun.

 Aturan Main Hacker
Hacker juga punya aturan main yang harus di ikuti kalau mau di sebut sebagai hacker.
Gambaran umum aturan main yang perlu di ikuti seorang hacker yaitu:
• Di atas segalanya, hormati pengetahuan & kebebasan informasi.
• Memberitahukan sistem administrator akan adanya pelanggaran keamanan / lubang di keamanan yang anda lihat.
• Jangan mengambil keuntungan yang tidak fair dari hack.
• Tidak mendistribusikan & mengumpulkan software bajakan.
• Tidak pernah mengambil resiko yang bodoh – selalu mengetahui kemampuan sendiri.
• Selalu bersedia untuk secara terbuka /bebas/gratis memberitahukan & mengajarkan berbagai informasi & metoda yang diperoleh.
• Tidak pernah meng-hack sebuah sistem untuk mencuri uang.
• Tidak pernah memberikan akses ke seseorang yang akan membuat kerusakan.
• Tidak pernah secara sengaja menghapus & merusak file di komputer yang dihack.
• Hormati mesin yang di hack, dan memperlakukan dia seperti mesin sendiri.
• Hacker sejati akan selalu bertindak berlandaskan kode etik dan aturan main sedang cracker tidak mempunyai kode etik ataupun aturan main karena cracker sifatnya merusak.

3.3 Ciri-ciri Hacker dan Cracker
1. Bisa membuat program C, C++ atau pearl.
2. Memiliki pengetahuan TCP/IP
3. Menggunakan internet lebih dari 50 jam perbulan.
4. Menguasai system operasi UNIX atau VMS.
5. Suka mengoleksi software atau hardware lama.
6. Terhubung ke internet untuk menjalankan aksinya.
7. Melakukan aksinya pada malam hari, dengan alasan waktu yang memungkinkan, jalur komunikasi tidak padat, tidak mudah diketahui orang lain.

3.4 Tool – Tool Hacker dan Cracker
1. DDos Tool
Salah satu jenis serangan Denial of service yang menggunakan banyak host penyerang untuk menyerang satu buah host target di jaringan.
2. Sniffer
Yaitu peralatan yang dapat memantau proses yang sedang berlangsung.
3. Password cracker
Adalah program yang mencoba membuka sebuah password yang telah terenkripsi dengan menggunakan sebuah alogaritma tertentu dengan cara mencoba semua kemungkinan. Teknik ini sangat sederhana, tapi efektivitasnya luar biasa, dan tidak ada satupun system yang aman dari serangan ini, meskipun teknik ini membutuhkan waktu yang sangat lama khususnya untuk password yang rumit.
4. Lokal dan remote exploit
Lokal exploit adalah exploit yang hanya dapat disingkirkan pada computer itu sendiri, artinya exploit ini tidak dapat disingkirkan dari computer pribadi untuk memasuki computer lain. Ini biasanya disingkirkan dan akan bias menguasai system dengan memanfaatkan kelemahan yang ada pada system operasi ataupun pada aplikasi yang dijalankan oleh server.

5. Remote exploit
Remote exploit adalah exploit yang dapat disingkirkan dari jarak jauh, artinya dengan menggunakan exploit ini maka kita dapat masuk ke komputer lain tersebut.

3.5 Perbedaan Hacker dan Cracker
a. Hacker
1. Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu system atau situs. Sebagai contoh : jika seorang hacker mencoba menguji suatu situs dipastikan isi situs tersebut tidak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna. Bahkan seorang hacker akan memberikan masukan dan saran yang bisa memperbaiki kebobolan system yag ia masuki.
2. Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
3. Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
4. Seorang Hacker akan selalu memperdalam ilmunya dan memperbanyak pemahaman tentang system operasi.
b. Cracker
1. Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan mejadikannya suatu keuntungan. Contohnya : Virus, pencurian kartu kredit, kode warez, pembobolan rekening bank, pencurian password e-mail / web server.
2. Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
3. Mempunyai website atau channel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
4. Mempunyai IP address yang tidak bisa dilacak.
5. Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi berantakan. Sebagi contoh : Yahoo! Pernah mengalami kejadian seperti ini sehingga tidak bisa di akses dalam waktu yang lama, kasus KlikBCA.com yang paling hangat dibicarakan di tahun 2001 lalu.

Hal ini sudah bertentangan dengan Undang-Undang informasi teknologi elektronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 yang berbunyi :”setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dokumen elektronik yang memiliki memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

3.6 Kode Etik Hacker dan Cracker

1. Mampu mengakses computer tak terbatas dan totalitas.
2. Semua informasi haruslah FREE.
3. Tidak percaya pada otoritas, artinya memperluas desentralisai.
4. Tidak memakai identitas palsu, seperti nama samara yang konyol, umur, posisi, dll.
5. Mampu membuat seni keindahan dalam computer.
6. Computer dapat mengubah hidup menjadi lebih baik.
7. Pekerjaan yang dilakukan semata-mata demi kebenaran informasi yang harus disebar luaskan.
8. Memegang teguh komitmen tidak membela dominasi ekonomi industry software tertentu.
9. Hacking adalah senjata mayoritas dalam perang melawan pelangaran batas teknologi computer.
10. Baik Hacking maupun Phreaking adalah satu-satunya jalan lain untuk menyebarkan informasi pada massa agar tak gagap dalam computer.

3.7 Penanggulangan Hacker dan Cracker

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan untuk menanggulangi :
1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Meningkatkan system pengamanan jaringan computer nasional sesuai standar internasional.
3. Meningkatkan system pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5. Meningkatkan kerjasama antar Negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi.

3.8 Hacker dan Cracker menurut para ahli dan hukum

Menurut Prof. Dr. Widodo, S.H., M.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi : Telaah Teoritik dan Bedah Kasus”, pada halaman dua ratus lima puluh dua dalam bagian Glosarium disebutkan mengenai kata hacker sebagai berikut:
“Seorang atau sekumpulan orang yang bekerja secara berkelanjutan berusaha untuk menerobos suatu sistem keamanan dari sistem operasi suatu komputer milik orang lain secara ilegal. kegiatan Hacker disebut Hacking. Hacker tidak selalu melakukan perusakan, kadang hanya ingin mencoba kemampuan diri sendiri atau kemampuan pihak lain dalam bidang teknologi informasi. Hacker yang selalu merusak sering disebut Cracker.”

Berikut ini dikutipkan redaksi Pasal 22 dan Pasal 50 UU Telekomunikasi tersebut: Pasal 22 UU Telekomunikasi:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.”
Pasal 50 UU Telekomunikasi:
“Barangsiapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:

1. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
2. Pasal 362 KUHP Tentang pencurian (Kasus carding)
3. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
4. Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
5. Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
6. Pasal 282 KUHP Pornografi(Penyebaran pornografi melalui media internet).
7. Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
8. Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian ).
9. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software
10. Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).
11. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
12. Undang-Undang No.15 thn 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BAB IV
PENUTUP

a. Kesimpulan
Para Hacker menggunakan keahliannya dalam hal computer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan system keamanan dalam sebuah system computer ataupun dalam sebuah software. Oleh karena itu, berkat para Hacker lah Internet ada dan dapat kita nikmati seperti sekarang ini. Maka Hacker dapat disebut sebagai pahlawan jaringan sedangkan Cracker dapat disebut sebagai penjahat jaringan karena melakukan penyusupan dengan maksud menguntungkan dirinya secara personality dengan maksud merugikan orang lain
Dalam berbagai hal ternyata Hacker tidak bisa di samakan dengan Cracker yang biasa orang awam nilai bahwa hacker adalah orang yang biasa merusak sebuah system atau mencuri password, sungguh berbanding terbalik karna Cracker lah yg mempunyai peran seperti ini karna para Cracker yang tidak mempunyai kode Etik dalam bertindak dan cenderung destruktif dan mempunyai niatan pribadi dalam mencari keuntungan . sedangkan hacker adalah merupakan golongan profesional komputer atau IT, mereka boleh terdiri dari pada jurutera komputer, pengatur cara dan sebagainya yang memiliki pengetahuan tinggi dalam sesuatu sistem komputer. Hacker mempunyai minat serta pengetahuan yang mendalam dalam dunia IT sehingga berkeupayaan untuk mengenal pasti kelemahan sesutu sistem dengan melakukan uji cuba terhadap sesuatu sistem itu. Namun, para hacker tidak akan melakukan sebarang kerusakkan terhadap sesuatu sistem itu dan ia adalah merupakan etika seorang hack.
. Hacker sering disebut Hacker putih (yang merupakan Hacker sejati yang sifatnya membangun). Dan Hacker hitam (Cracker yang sifatnya membongkar dan merusak).

b. Saran
Berikut ini ada beberapa tips agar terhindar dari tangan tangan jahil di dunia maya.
1. Gunakan Favorites atau Bookmarks
2. Gunakan Antivirus
3. Gunakan anti Spyware dan anti Adware
4. Gunakan Firewall
5. Gunakan Internet Browser yang lebih baik
6. Hilangkan Jejak
7. Ganti password sesering mungkin
8. Buat password yang sukar ditebak
9. Jangan terkecoh e-mail palsu

Tips Proteksi PC dari hacker :
• Gunakan anti virus, Firewall, AntiSpyware.
• Uptodate Virus Engine
• Proteksi IPS (Intrusion prevension system ) & IDS (intrusion detection system)
• Backup OS dan Data PC
• Update pacth security (OS Server, Client, DBServer).
• Policy and monitoring semua device PC yang tepat
• Maintenance secara berkala, terutama PC yang sering di pakai untuk koneksi internet minimal satu minggu sekali.

DAFTAR PUSTAKA

Widodo. 2013. Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi (Cybercrime Law): Telaah Teoritik dan Bedah Kasus. Aswaja Pressindo, Yogyakarta.

Http://roniamardi.wordpress.com/definisi-hacker-cracker/
http://www.bi.go.id/NR/

Sabtu, 15 November 2014

budaya politik demokratis

Budaya politik lokal sampai dengan saat ini diyakini masih bersifat parokial di satu pihak dan kawula di pihak lain. Sebagian besar masyarakat lokal masih jauh tertinggal dalam hak dan kewajiban politiknya akibat pengalaman politik masa lalu, seperti imperialisme,  feodalisme dan patrimonialisme. Hanya sebagian kecil elite politik, dan masyarakat (perkotaan) -- terbanyak di Jawa -- yang sudah memiliki budaya partisipan, karena ditopang oleh kemampuan sosial ekonomi dan tingkat pendidikan yang relatif tinggi.

Tipe budaya politik parokial kaula ini berkecenderungan melahirkan kecenderungan sikap dan perilaku yang sangat militan ketimbang toleran. Dalam tingkat militansi yang tinggi, perbedaan tidak diarahkan pada usaha musyawarah untuk mufakat, tetapi (bahkan) dianggap sebagai pertentangan pendapat dan keyakinan. Masalah perbedaan sering ''dipribadikan'' sehingga bersifat sangat sensitif, dapat membakar emosi dan menimbulkan konfrontasi.

Oleh karena itu, sebagai konsekuensinya, kalangan pemerintah dan wakil rakyat, baik di Pusat maupun Daerah, harus mengambil langkah-langkah strategis guna mewujudkan budaya politik demokratis/partisipan, yang mendukung terbentuknya sebuah sistem politik yang demokratis dan stabil. Kepentingan dan aspirasi rakyat harus menjadi pusat perhatian dalam pengambilan kebijakan pemerintah, sebab kalau tidak demikian rakyat akan mengalami deprivasi, sehingga menimbulkan kekecewaan.

Besar kemungkinan rakyat tidak memilih pemimpin yang dianggap tidak aspiratif dan reponsibel. Sebaliknya, kalau rakyat merasa tidak berkompeten untuk terlibat dalam proses politik, maka implikasinya peranan pemerintah dalam penyelenggaraan negara menjadi sangat dominan. Pada kondisi demikian, rakyat hanya menjadi sasaran kebijakan pemerintah dan menjadi subjek yang dapat dimanipulasi untuk kepentingan pemerintah.

Dalam studi yang dilakukan oleh Almond dan Verba ditemukan bahwa negara-negara yang mempunyai budaya politik yang sudah matang akan menopang demokrasi yang stabil. Sebaliknya, negara-negara yang memiliki derajat budaya politik yang belum matang tidak mendukung terwujudnya demokrasi yang stabil. Kematangan budaya politik tersebut ditunjukkan dengan peluang yang diberikan oleh negara kepada masyarakat untuk mandiri, sehingga memiliki tingkat kompetensi yang tinggi.

Demokratisasi dan budaya politik demokratis hanya bisa diciptakan setelah melalui proses sosialisasi politik. Proses ini mewariskan berbagai nilai politik dari satu generasi ke generasi berikutnya, lewat berbagai agen, seperti keluarga, teman sepergaulan, sekolah/perguruan tinggi, dan media massa yang menghasilkan individu mandiri. Walau demikian, demokratisasi yang kuat dan meluas serta perwujudan sistem politik yang demokratis dan stabil, tidak akan pernah muncul, bila budaya politik kita masih didominasi oleh pola hubungan yang bersifat hirarkis, patronage serta gejala neo-patrimonialisme.