TUGAS TERSETRUKTUR KELOMPOK
MATA KULIAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
"CYBER CRIME"
OLEH:
Muhammad Hermawansyah (12115302)
BINA SARANA INFORMATIKA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
masalah
Kebutuhan dan penggunaan
akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan Internet dalam segala bidang
seperti e-banking, e-commerce, e-government,e-education dan banyak lagi telah
menjadi sesuatu yang lumrah. Bahkan apabila masyarakat terutama yang hidup di
kota besar tidak tersentuhan dengan persoalan teknologi informasi dapat
dipandang terbelakang atau ”GAPTEK”. Internet telah menciptakan dunia baru yang
dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis computer yang
menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak
nyata).
Perkembangan Internet
yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaannya, membawa
banyak dampak baik positif maupun negatif. Tentunya untuk yang bersifat positif
kita semua harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat
dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan
saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian
maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau
informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya
e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan
Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa
dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet
membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman,
pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer
secara online dengan risiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun
kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun
Negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru. Banyaknya dampak negatif
yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada computer
yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki
hubungan apapun juga
Dalam dunia maya
(internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena
tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri
oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki
kelemahan atau sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah, kalau lubang
tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan
sistem dari internet saat ini sudah sering terjadi. Kasus ini masuk dalam kasus
kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime.
1.2 Tujuan
Untuk meluruskan salah
kaprah tentang pengertian hacker yang benar dan janganlah menjadi cracker yang
berbahaya dan tidak ada gunanya. Di masyarakat umum, istilah hacker ini banyak
tersalahgunakan atau rancu dengan istilah Cracker. Dimana sering para pecinta
teknologi yang merasa dirugikan langsung mengasumsikan bahwa si hacker inilah
biang keroknya.
1.3 Pokok – pokok
Masalah
Cybercrime adalah
kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan
teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. Banyak diantaramya adalah pegawai
sebuah perusahaan yang loyal dan dipercaya oleh perusahaan-nya, dan dia tidak
perlu melakukan kejahatan computer. Mereka adalah orang-orang yang tergoda pada
lubang-lubang yang terdapat pada sistem computer. Sehingga kesempatan merupakan
penyebab utama orang-orang tersebut menjadi ‘penjahat cyber’. Kategori
Cybercrime adalah :
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi
komputer untuk :
• mencetak ulang
software atau informasi
• mendistribusikan
informasi atau software tersebut melalui jaringan computer
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi
komputer untuk meningkatkan akses pada:
• Sistem komputer sebuah
organisasi atau individu
• Web site yang
di-protect dengan password
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi
komputer untuk membuat program yang :
• Mengganggu proses
transmisi informasi elektronik
• Menghancurkan data di
computer
BAB II
PEMBAHASAN
Di masyarakat umum,
istilah hacker ini banyak tersalahgunakan atau rancu dengan istilah Cracker.
Khususnya ketika pembahasan mengarah kepada kejahatan. Dimana istilah untuk
penjahat yang mereka maksud sebenarnya adalah Cracker. Hacker dianggap sebagai
orang yang paling bertanggungjawab dalam kejahatan komputer tersebut. Padahal
kalau kita melihat apa sebenarnya istilah dan apa saja yang dilakukan oleh
hacker maka anggapan tersebut tidak selalu benar. Ada beberapa tipe para
penggila teknologi computer seperti berikut ini :
1. Hacker
Sekumpulan orang/team
yang tugasnya membangun serta menjaga sebuah sistem sehingga dapat berguna bagi
kehidupan dunia teknologi informasi, serta penggunanya. hacker disini
lingkupnya luas bisa bekerja pada field offline maupun online, seperti Software
builder(pembuat/perancang aplikasi), database administrator, dan administrator.
Namun dalam tingkatan yang diatas rata-rata dan tidak mengklaim dirinya
sendiri, namun diklaim oleh kelompoknya, maka dari itu hacker terkenal akan
kerendahan hati dan kemurahan memberikan segenap ilmunya.
2. Cracker
Seorang/sekumpulan orang
yang memiliki kemampuan lebih dalam merusak sebuah sistem sehingga fungsinya
tidak berjalan seperti normalnya, atau malah kebalikannya, sesuai keinginan
mereka, dan mereka memang diakui memiliki kemampuan yang indigo dan benar-benar
berotak cemerlang. Biasanya cracker ini belum dikategorikan kejahatan didunia
maya, karena mereka lebih sering merubah aplikasi, seperti membuat keygen,
crack, patch(untuk menjadi full version).
3. Defacer
Seorang/Sekumpulan orang
yang mencoba untuk mengubah halaman dari suatu website atau profile pada social
network(friendster, facebook, myspace), namun yang tingkatan lebih, dapat
mencuri semua informasi dari profil seseorang, cara mendeface tergolong mudah
karena banyaknya tutorial diinternet, yang anda butuhkan hanya mencoba dan
mencoba, dan sedikit pengalaman tentang teknologi informasi.
4. Carder
Seorang/sekumpulan
lamers yang mencoba segala cara untuk mendapatkan nomor kartu kredit seseorang
dan cvv2nya dengan cara menipu, menggenerate sekumpulan kartu kredit untuk
kepentingan dirinya sendiri. Namun pada tingkatan tertentu carder dapat mencuri
semua informasi valid dari sebuah online shopping. Ini adalah Malingnya dunia
Maya.
5. Frauder
Seorang/sekumpulan orang
yang mencoba melakukan penipuan didunia pelelangan online, belum ada deskripsi
jelas tentang orang ini, mereka sering juga dikategorikan sebagai carder.
6. Spammer
Seorang/sekumpulan orang
yang mencoba mengirimkan informasi palsu melalui media online seperti internet,
biasanya berupa email, orang-orang ini mencoba segala cara agar orang yang
dikirimi informasi percaya terhadap mereka sehingga next step untuk mendapatkan
kemauan si spammer ini berjalan dengan baik. Meraka tidak lain dikategorikan
sebagai penipu.
dan sederetan istilah
yang ada, namun saya mencoba memaparkan sedikit saja, karena nama-nama diatas
yang sering sekali muncul kepermukaan.
Namun anda jangan selalu
berfikiran bahwa kehidupan asli orang-orang diatas selalu dengan hal-hal yang
buruk dan jahat, nyatanya saya atau mungkin anda, memiliki sahabat, teman,
saudara yang termasuk dalam kategori diatas. jubah tersebut mungkin dipakai
saat mereka sedang berkomunikasi saja dengan dunia teknologi. Motiv dari
kejahatan diinternet antara lain adalah
• Coba-coba dan rasa
ingin tahu
• Faktor ekonomi
• ajang unjuk diri
• sakit hati
Hacker adalah sebutan
untuk mereka yang menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat,
menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem
komputer ataupun dalam sebuah software. Hasil pekerjaan mereka biasanya
dipublikasikan secara luas dengan harapan sistem atau software yang didapati
memiliki kelemahan dalam hal keamanan dapat disempurnakan di masa yang akan
datang. Sedangkan cracker memanfaatkan kelemahan-kelamahan pada sebuah sistem
atau software untuk melakukan tindak kejahatan.
Hacker muncul pada awal
tahun 1960-an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad
Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of
Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis
perkembangan teknologi komputer dan mereka beroperasi dengan sejumlah komputer
mainframe. Kata hacker pertama kali muncul dengan arti positif untuk menyebut
seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat
program komputer yang lebih baik dari yang telah dirancang bersama. Kemudian
pada tahun 1983, analogi hacker semakin berkembang untuk menyebut seseorang
yang memiliki obsesi untuk memahami dan menguasai sistem komputer. Pasalnya,
pada tahun tersebut untuk pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal
komputer The 414s yang berbasis di Milwaukee AS. 414 merupakan kode area lokal
mereka. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut dinyatakan bersalah atas
pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial
Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah
seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena
testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
Dalam masyarakat hacker,
dikenal hirarki atau tingkatan. Hacker menduduki tempat kedua dalam tingkatan
tersebut dan cracker berada pada tingkat ketiga. Selain itu masih ada beberapa
tingkatan lain seperti lamer (wanna be) . Berbeda dengan hacker dan craker yang
mencari dan menemukan sendiri kelemahan sebuah sistem, seorang lamer
menggunakan hasil temuan itu untuk melakukan tindak kejahatan. Seorang lamer
biasanya hanya memiliki pengetahuan yang sedikit mengenai komputer terutama
mengenai sistem keamanan dan pemrograman. Dalam komunitas hacker, lamer
merupakan sebutan yang bisa dibilang memalukan. Dunia bawah tanah para hacker
memberi jenjang atau tingkatan bagi para anggotanya. Kepangkatan diberikan
berdasarkan kepiawaian seseorang dalam hacking. Tingkatannya yaitu :
1. Elite
Ciri-ciri : mengerti
sistem operasi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi & menyambungkan jaringan
secara global, melakukan pemrogramman setiap harinya, effisien & trampil,
menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan data-data, dan
selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai
‘suhu’.
2. Semi Elite
Ciri-ciri : lebih muda
dari golongan elite, mempunyai kemampuan & pengetahuan luas tentang
komputer, mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya), kemampuan
programnya cukup untuk mengubah program eksploit.
3. Developed Kiddie
Ciri-ciri : umurnya
masih muda (ABG) & masih sekolah, mereka membaca tentang metoda hacking
& caranya di berbagai kesempatan, mencoba berbagai sistem sampai akhirnya
berhasil & memproklamirkan kemenangan ke lainnya, umumnya masih menggunakan
Grafik User Interface (GUI) & baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu
menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.
4. Script Kiddie
Ciri-ciri : seperti
developed kiddie dan juga seperti Lamers, mereka hanya mempunyai pengetahuan
teknis networking yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan
menggunakan trojan untuk menakuti & menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet.
5. Lamer
Ciri-ciri : tidak
mempunyai pengalaman & pengetahuan tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer
sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker, penggunaan komputer mereka terutama
untuk main game, IRC, tukar menukar software prirate, mencuri kartu kredit,
melakukan hacking dengan menggunakan software trojan, nuke & DoS, suka
menyombongkan diri melalui IRC channel, dan sebagainya. Karena banyak
kekurangannya untuk mencapai elite, dalam perkembangannya mereka hanya akan
sampai level developed kiddie atau script kiddie saja.
Tahapan yang dilalui
oleh mereka yang menjadi hacker sebenarnya sulit untuk mengatakan tingkatan
akhir atau final dari hacker telah tercapai, karena selalu saja ada sesuatu
yang baru untuk dipelajari atau ditemukan (mengumpulkan informasi dan
mempelajarinya dengan cermat merupakan dasar-dasar yang sama bagi seorang
hacker) dan hal tersebut juga tergantung perasaan(feeling).
Seorang hacker memiliki
tujuan yaitu untuk menyempurnakan sebuah sistem sedangkan seorang cracker lebih
bersifat destruktif. Umumnya cracker melakukan cracking untuk menggunakan
sumber daya di sebuah sistem untuk kepentingan sendiri.
Bagaimana cara cracker
merusak ?
Seorang cracker dapat
melakukan penetrasi ke dalam sistem dan melakukan pengrusakan. Ada banyak cara
yang biasanya digunakan untuk melakukan penetrasi antara lain : IP Spoofing
(Pemalsuan alamat IP), FTP Attack dll.
Agar cracker terlindungi
pada saat melakukan serangan, teknik cloacking (penyamaran) dilakukan dengan
cara melompat dari mesin yang sebelumnya telah di compromised (ditaklukan)
melalui program telnet atau rsh. Pada mesin perantara yang menggunakan Windows
serangan dapat dilakukan dengan melompat dari program Wingate. Selain itu,
melompat dapat dilakukan melalui perangkat proxy yang konfigurasinya kurang
baik.
Pada umumnya, cara-cara
tersebut bertujuan untuk membuat server dalam sebuah sistem menjadi sangat
sibuk dan bekerja di atas batas kemampuannya sehingga sistem akan menjadi lemah
dan mudah dicrack.
Hacker sejati menyebut
orang-orang ini 'cracker' dan tidak suka bergaul dengan mereka. Hacker sejati
memandang cracker sebagai orang malas, tidak bertanggung jawab, dan tidak
terlalu cerdas. Hacker sejati tidak setuju jika dikatakan bahwa dengan
menerobos keamanan seseorang telah menjadi hacker.
PENANGGULANGAN
Beberapa langkah penting
yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
�� Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan
kejahatan tersebut
�� Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional
sesuai standar internasional
�� Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara
yang berhubungan dengan cybercrime
�� Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah
cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
�� Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral,
regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain
melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
Contoh bentuk
penanggulangan antara lain :
�� IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)
Salah satu cara untuk
mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk
melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali
dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem
email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response
Team (CERT) Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi
point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan
CERT Indonesia.
�� Sertifikasi perangkat security. Perangkat yang digunakan
untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat
yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang
digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi
yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal
ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
Tinjauan Hukum
Saat ini di Indonesia
belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun
UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah
Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya
dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau
perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang
dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:
1. KUHP ( Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana )
�� Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
�� Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website
seolah-olah menjual barang)
�� Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media
internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
�� Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
�� Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui
media internet).
�� Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto
atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
�� Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku
melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian
)
2. Undang-Undang No.19
Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software
3. Undang-Undang No.36
Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu
ketertiban umum atau pribadi).
4. Undang-undang No.25
Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang
Pencucian Uang.
5. Undang-Undang No.15
thn 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
BAB III
KESIMPULAN
Dunia maya tidak berbeda
jauh dengan dunia nyata. Mudah-mudahan para penikmat teknologi dapat mengubah
mindsetnya bahwa hacker itu tidak selalu jahat. Menjadi hacker adalah sebuah
kebaikan tetapi menjadi seorang cracker adalah sebuah kejahatan. Segalanya
tergantung individu masing-masing.
Para hacker menggunakan
keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki
kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah
software. Oleh karena itu, berkat para hacker-lah Internet ada dan dapat kita
nikmati seperti sekarang ini, bahkan terus di perbaiki untuk menjadi sistem
yang lebih baik lagi. Maka hacker dapat disebut sebagai pahlawan jaringan
sedang cracker dapat disebut sebagai penjahat jaringan karena melakukan
melakukan penyusupan dengan maksud menguntungkan dirinya secara personallity dengan
maksud merugikan orang lain. Hacker sering disebut hacker putih (yang merupakan
hacker sejati yang sifatnya membangun) dan hacker hitam (cracker yang sifatnya
membongkar dan merusak)
Motiv dari kejahatan
diinternet antara lain adalah
• Coba-coba dan rasa
ingin tahu
• Faktor ekonomi
• ajang unjuk diri
• sakit hati
DAFTAR PUSTAKA
Y3dips.2007. Hacker? :
it,s not about black or white. Jakarta : Jasakom.
S’to. 2004. Seni Teknik
Hacking Jilid I. Jakarta : Jasakom.
Golose,M.M, Drs. Petrus
Reinhard. PERKEMBANGAN CYBERCRIME DAN UPAYA PENANGANANNYA DI INDONESIA OLEH
POLRI. http://www.bi.go.id/NR/04Perkembangan_Cybercrime.pdf.
Fajri, Anthony. Cyber
Crime. http://fajri.freebsd.or.id/publication/cybercrime.ppt
Suryadi, Aris. Hacker
Jahat atau Baik Sih?.
http://arizane.wordpress.com/2008/02/12/hacker-jahat-atau-baik-sih.
http://www.djkn.depkeu.go.id/index.php/2007051566/Teknologi/Hacker-Bukan-Sesuatu-yang-Negatif.html
tentang Hacker Bukan Sesuatu yang Negatif.
http://students.ukdw.ac.id/%7E22033244/infotext2.html
tentang Hacker dan Cracker.
http://www.channel-11.net/event/12.htm
Kompas, 2004, artikel
online diambil dari http://www2.kompas.com/kompascetak/
0404/27/humaniora/994814.htm